BERANDA

Jumat, 13 Agustus 2021

DEFINISI DAN ILUSTRASI BANK GARANSI

DEFINISI DAN ILUSTRASI BANK GARANSI

OKGARANSI.com - Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang nanti pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian.

Dalam hal ini Pihak bank dapat memberikan JASA BANK GARANSI / GUARANTEE BANK untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.

Definisi

Bank Garansi sebagai jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak kedua sebagai penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tersebut tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi).

Ilustrasi

Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi. Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat.

Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.

Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut.Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.

Setelah itu, Anda membutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.

Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu

Jenis Bank Garansi Lainnya

Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi

1. Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi.
2. Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
3. Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan

Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi

Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.

Catatan:

Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan penawaran.
Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka.
Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.
Retention/Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan.

ASURANSI JAMINAN PELAKSANAAN PROYEK

ASURANSI JAMINAN PELAKSANAAN PROYEK

OKGARANSI.com - Jaminan dan asuransi dalam sebuah proyek sangatlah diperlukan dan wajib hukumnya baik pada masa pra konstruksi, saat konstruksi maupun pada saat pasca konstruksi. Pada kesempatan ini akan kita ulas tentang jenis-jenis jaminan dan ASURANSI JAMINAN PELAKSANAAN PROYEK , antara lain :

PADA SAAT PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI

A.Jaminan bagi Pemilik Proyek.

Jenis-jenis Jaminan yg biasanya diminta pemilik, antara lain :

1.Jaminan Tender (Bid Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
3.Jaminan Uang Muka (Advanced Payment Bond).
4.Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Jaminan-jaminan tsb bisa berupa Jaminan Bank (Bank Garansi) atau Jaminan Asuransi (Surety Bond)

B.Jaminan Bagi Kontraktor.

Jaminan bagi kontraktor bisa macam-macam, antara lain :

- Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, lazim disebut "Engineering Insurance".
- Jaminan atas para pekerja proyek (bisa berupa Workman Compensation atau Employer Liability).
- Jaminan atas tanggung jawab thd pihak ketiga (Third party Liability atau Public Liability).
1.Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan/ Engineering Insurance (misal :CAR, EAR).

Jaminan tersebut pada prinsipnya mencakup :

Kerusakan-kerusakan yang terjadi atas konstruksi (termasuk bad workmanship) yang tidak disengaja, Kerusakan alat peralatan yg digunakan (baik milik kontraktor atau bukan).
Tanggung jawab terhadap pihak ketiga (kerugian secara physic akibat pelaksanaan.
Dengan persetujuan khusus bisa mencakup faulty design (kesalahan perencana.

2.Asuransi atas Tenaga Kerja.

Ada 2 macam asuransi tenaga kerja :

Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance). Asuransi ini sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK berdasarkan PP No 33 Tahun 1977.
Asuransi atas pegawai yang diatur Perusahaan (Employer's Liability Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha thd pekerjanya sesuai dgn ketentuan yg berlaku di perusahaan

3.Asuransi atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance.

Yaitu jenis asuransi untuk melindungi kontraktor terhadap pihak ketiga (publik) apabila saat melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yg dirugikan.

C.Jaminan bagi Konsultan.

Untuk melindungi pihak konsultan Perencana dari tanggung gugat hukum dapat ditempuh suatu cara pengalihan resiko melalui mekanisme Asuransi yaitu pada "Proffesional Liability Insurance.

SESUDAH KONSTRUKSI SELESAI

A.Asuransi bagi Pemilik Proyek.

1.Jenis Asuransi Kerugian (Resiko, antara lain :

Asuransi Kebakaran
Asuransi Pembongkaran
Asuransi Machinery Breakdown
Asuransi Tanggung jawab pada Publik

2.Asuransi atas pegawai dan pekerja

Misalnya Asuransi kecelakaan diri : Employer's Liability, Fidelity Insurance dll

3.Public Liability Insurance

Diperlukan apabila gedung/hasil konstruksi tersebut digunakan untuk kepentingan publik.

B.Kewajiban bagi Kontraktor.

"Longterm Guarantee", jaminan yang sifatnya hampir sama dengan Proffesional LiabilityPeriode Longterm Guarantee biasa 5 s/d 10 tahun tergantung pada obyek yang dikerjakan (hingga saat ini belum ada aturan yg jelas)

SEJARAH PENGGUNAAN SURETY BOND DI INDONESIA

SEJARAH PENGGUNAAN SURETY BOND DI INDONESIA

OKGARANSI.com - Untuk pertama kalinya, Surety Bond diterbitkan oleh Asuransi Jasa Raharja pada tahun 1985 melalui SK MENKEU No. 243/KMK.011/1985 tanggal 5 Maret 1985. Selang beberapa tahun kemudian, melalui SK MENKEU No. 761/KMK.011/1992 tanggal 13 Juli 1992 sebanyak 22 perusahaan asuransi diperkenankan menerbitkan Surety Bond. Hingga saat ini sebanyak 37 perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond melalui lampiran Nota Dinas No. ND-530/BL.113/2010 per bulan April 2010.

Pemerintah memiliki tujuan tertentu dalam penerbitan Surety Bond ini. Setidaknya ada tiga tujuan pemerintah, yaitu:

Membantu para Kontraktor yang memiliki modal yang relatif kecil,
Memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk memperluas bidang usaha atau jenis resiko yang dapat dijamin, dan
Memberikan kesempatan pada kontraktor dapat memilih yang dipakainya apakah Bank Garansi atau Surety Bond.

Surety bond sangat dibutuhkan disaat kontraktor tidak bisa menjamin dirinya sendiri. Ia butuh perusahaan lain sebagai penjamin. Penjamin ini akan menanggung kewajiban kontraktor apabila kontraktor tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Kewajiban ini berkaitan dengan masalah finansial.

Berdasarkan Okupasinya

Surety Bond terbagi menjadi 2 jenis yaitu Surety Bond Konstruksi dan Surety Bond Non Kontruksi

Surety Bond Konstruksi : adalah perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan dalam kontrak pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal sebesar nilai Surety Bond.

Surety Bond Non Konstruksi : adalah perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan dalam kontrak pekerjaan non konstruksi dengan nilai maksimal sebesar nilai Surety Bond.

Definisi Surety Bond

Pada dasarnya, Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis (perjanjian tambahan) antara surety dan principal untuk menjamin kepentingan pihak ke III (obligee) bahwa principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (perjanjian pokok) yang dibuat antara principal dan obligee.

Dari situ muncul tiga pihak dalam Surety Bond, yaitu OBLIGEE, PRINCIPAL, dan SURETY. Ketiganya dijelaskan dengan diagram di bawah ini:
Surety Bond Konstruksi dan Surety Bond Non Konstruksi
Principal: Pelaksana pekerjaan sebagai pihak yang meminta jaminan
- Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam Supply Bond, Principal adalah penyalur barang/Penjual barang.
- Dalam Customs Bond, Principal adalah yang wajib membayar bea dan cukai

Obligee: Pemilik proyek yang menyerahkan pekerjaan kepada Principal dan sebagai pemegang jaminan. Obligee dalam hal ini dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.

Surety: Perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan atas permintaan principal yang berjanji akan membayar kerugian kepada Obligee apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

BANK GARANSI DALAM PERBANKAN SYARI'AH

BANK GARANSI DALAM PERBANKAN SYARI'AH

OKGARANSI.com - Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud. Produk ini menggunakan akad Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful 'anhu/ashil). Adapun mekanismenya:

Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga;
Kontrak (akad) jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima jaminan;
Obyek penjaminan harus merupakan kewajiban pihak/orang yang meminta jaminan, jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya termasuk jangka waktu penjaminan, dan tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
Bank dapat memperoleh imbalan atau feeyang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap;
Bank dapat meminta jaminan berupa Cash Collateralatau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan; dan
Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka Bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangan sebagai Pembiayaan atas dasar Akad Qardhyang harus diselesaikan oleh nasabah.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Baik oleh bank maupun nasabah.

Hal tersebut diantaranya:

Risiko Reputasi yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi komitmen yang dijanjikan.
Risiko Pembiayaan (credit risk yang disebabkan oleh ketidakmampuan nasabah untuk membayar piutang (Qardh ) yang diterimanya.

Fatwa yang berkaitan dengan produk ini yaitu Fatwa DSN No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.

KONSORSIUM PENJAMINAN PROYEK

KONSORSIUM PENJAMINAN PROYEK

OKGARANSI.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat konsorsium guna memberikan variasi jaminan pengadaan barang atau jasa.Dengan kesepakatan ini, setidaknya kini ada dua konsorsium yang terbentuk yakni KONSORSIUM PENJAMINAN PROYEK (KPP) dan KONSORSIUM JAMINAN SURETY BOND (KJSB). Keduanya terdiri dari beberapa asuransi yang telah dijamin oleh OJK dan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR (Permen) Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

"Sesuai dengan Permen Nomor 31 Tahun 2015 bahwa kita tidak menentukan sendiri tetapi konsorsium asuransi sudah dijamin oleh OJK. Nggak ada persyaratan tertentu atau kita milih siapa-siapa, kalau yang konsorsium kita mengikuti aturan. Awalnya keputusan presiden (kepres) terus diturunkan jadi permen," jelas Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pelayanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Sumito, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

KPP sendiri diketuai Asuransi Sinarmas dengan anggota dari Perum Jamkrindo, Asuransi ASPAN, ASEI, Bangun Askrida, Cakrawala Proteksi, Binagriya Upakara, Panin, dan Central Asia. Sementara KJSB terdiri dari Asuransi Jasarahaja Putera selaku ketua dan Kredit Indonesia, Wahana Tata, Astra Buana, Bringin Sejahtera Artamakmur, Bintang, serta VIDEI selaku anggota konsorsium.

Dibentuknya konsorsium-konsorsium asuransi itu tak terlepas dari keinginan asuransi yang tidak hanya bisa menjamin proyek kecil, tetapi juga proyek-proyek besar.

Pembentukan dua konsorsium tersebut berguna bagi tumbuh kembang asuransi di Indonesia. Tak hanya bagi asuransi, konsorsium juga memiliki dampak positif bagi Kementerian PUPR.

"Bagi Kementerian PUPR, konsorsium itu bisa membuat mereka dapat lebih bekerja sama dengan para pihak asuransi," cetus Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK, Dumolly F Pardede.

Baik KPP dan KJSB sama-sama akan mengeluarkan jaminan berupa suretyship bond atau Surat Jaminan tanpa syarat yang terdiri dari Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaannya. Rencananya, Surat Jaminan tersebut akan digunakan untuk dua proyek milik Kementerian PUPR, pembangunan infratstruktur dan perumahan rakyat.

PENGERTIAN ASURANSI UMUM / GENERAL INSURANCE

PENGERTIAN ASURANSI UMUM / GENERAL INSURANCE

OKGARANSI.com - Asuransi Umum / (GENERAL INSURANCE) merupakan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek (short term)- biasanya satu tahun. Sedangkan Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang (long term).

Menurut ketentuan UU No.2 Tahun 1992 yaitu tentang usaha per-asuransi-an, dimana masing-masing bidang Asuransi bisa dikelola oleh perusahaan yang berbeda, meskipun untuk beberapa produk, yang didalamnya ada Asuransi kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri, keduanya dapat dikelola oleh perusahaan asuransi kerugian maupun asuransi jiwa.

Disamping perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim suvei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan.

Asuransi juga bisa berfungsi segabai tabungan. Hal ini tampak dalam manfaat yang ditawarkan oleh asuransi jiwa. Pada dasarnya, hasil yang diterima pada akhir masa jatuh tempo merupakan kumpulan dari tabungan premi ditambah dengan bunga. Yang harus dingat, dari segi natur bisnisnya, perusahaan Asuransi bukan merupakan perusahaan investasi sehingga bunga yang ditawarkan biasanya lebih rendah dari bunga deposito atau tabungan.

Asuransi Kendaraan Bermotor

Kerusuhan bulan Mei 1998 lalu berdampak positif terhadap semangat berasuransi di Indonesia. Pasalnya, setelah peristiwa tersebut, jumlah pemegang polis asuransi terutama asuransi kendaraan bermotor emningkat secara drastis.

Hal ini dimengerti, sebab waktu kejadian yang mencoreng wajah Indonesia itu meledak, tak terhitung jumlah harta benda dan kendaraan bermotor yang rusak dan hancur. Dan sebagian diantaranya belum diasuransikan. Keluhan kerap timbul setelah kejadian kerusahaan Mei 1998 dimana banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan perusahaan Asuransi, karena kerusakan atau kerugian yang ada tidak dicover oleh perusahaan Asuransi. Karena kerusakan maupun kerugian akibat huru-hara dan kerusuhan, masih merupakan kebijakan perusahan masing-masing. Sekarang ini jaminan asuransi kendaraan bermotor dapat deperluas dengan klausul SRCC (strikes, riots, adan civil commotions).

Ada dua macam penutupan asuransi kendaraan bermotor yang sudah umum dikenal, yakni comprehensive (gabungan) atau yang biasa dikenal dengan sebutan all risks dan Total Loss Only lazim disingkat TLO. Comprehensive (all risks) atau gabungan adalah penggantian kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor dari segala risiko selain yang dikecualikan oleh polis. Misalnya kaca depan atau lampu depan pecah akibat tertabrak, tape atau velg dicuri dan kerusakan-kerusakan aksesoris lainnya. klaim all risks dapat dilakukan berkali-kali selama kendaraan dipertanggungkan.

Total Loss Only secara otomatis sudah merupakan bagian dari jaminan All Risks. Sedangkan penutupan Total Loss Only (TLO) untuk kasus-kasus karena kecelakaan berat yang menimbulkan kerugian atau kerusakan kendaraan lebih 75% dari total nilai pertanggungan. kehilangan kendaraan akibat pencurian termasuk di dalam jaminan TLO. Klaim TLO hanya berlaku sekali saja, setelah itu polis otomatis berakhir.

Pada prisnsipnya berbagai jenis kendaraan dapat diasuransikan. Namun masing-masing perusahaan memiliki kebijakan sendiri. Beberapa perusahaan memberikan batasan terhadap usia kendaraan yang bisa diasuransikan.

Dalam penutupan jaminan all risks, aksesoris non- standard seperti tape, velg, CD changer dan lainnya yang terdapat dalam mobil dapat juga diasuransikan sejauh barang-barang tersebut dinyatakan jelas dalam Surat Permintaan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB).

Diluar dari kedua jaminan diatas, all risk dan TLO ada beberapa jaminan yang dapat ditambah atau diperluas, seperti Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). TJH maupun TPL merupakan jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas kerusakan/kerugian pihak lain yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Batas jumlah pertanggungan untuk TJH ini bisa dinegosiasikan.

Kemudian dapat pula berupa jaminan perluasan terhadap Huru-hara dan kerusuhan, RSMD (Riots, Strikes, and Malicious damage) dan SRCC (Strikes, Riots, and Civil Commotions). RSMD merupakan jaminan pengganti kerugian yang diakibatkan oleh sekelompok orang dalam gangguan ketertiban umum.

Perluasan ini mengecualikan huru-hara politik yang menjurus kepada pemberontakan, revolusi atau pengambilalihan kekuasaan. Sedangkan SRCC merupakan semua tanggungan yang dijamin RSMD ditambah dengan risiko tambahan berupa kerusuhan sipil yang bermotif politik (seperti halnya kerusuhan Mei 1998).

Seperti halnya semua perjanjian, sebelum penanda tanganan penutupan asuransi sebaiknya Anda mempelajari sehingga megentahui berbagai risiko yang dijamin dan tidak dijamin. Seperti, Asuransi Kendaraan Bermotor beberapa risiko yang dijamin adalah berupa tabrakan, benturan, terbalik maupun tergelincir dari jalan. Pencurian atau perbuatan jahat orang lain juga termasuk yang dijamin asuransi. Kebakaran atau terkena sambaran petir.

Sedangkan risko yang tidak dijamin atau pengecualian adalah kerugian ataupun kerusakan yang disengaja oleh tertanggung atau anggota keluarga lainnya. kecelakaan yang terjadi akibat atas kelalian pengemudia akibat minuman keras dan obat-obat terlarang juga tidak dijamin asuransi. Bila pengemudi tidak memiliki SIM (surat Izin Mengemudi) maka kecelakaan yang terjadi juga tidak terjamin dan masih ada lagi risiko kecelakaan lainnya yang tak terjamin.

Asuransi Kebakaran

Mungkin kita sering mendengar dimasa kecil kita dulu dimana orang tua selalu memperingati untuk jangan bermain dengan api atau korek api. Wejangan bijak ini kadang kala diabaikan, dan akibatnya sangat fatal, semua hasil kerja keras bertahun-tahun ludes dimakan keganasan api.

Segala kecelakaan kebakaran memang tidaklah diduga sebelumnya. Semua itu mungkin terjadi. Sekarang ini yang harus dipikirkan adalah bagaimana menanggulangi atau mengatasi kecelakaan ini bila terjadi sehingga tidak membuat susah atau merusak tatanan keluarga yang sudah terbangun selama bertahun-tahun.

Dengan kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran banyak orang yang frustasi dana berputus asa, bagaimana bisa membangun kembali rumah yang sudah terbakar habis api? Bukankah untuk membangun kembali dibutuhkan dana yang tidak sedikit? Menurut hemat sayapemecahan yang baik adalah dengan mengasuransikan rumah Anda terhadap risiko kebakaran.

Dalam Asuransi Kebakaran segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis. Dalam hal kerugian akibat kebakaran, tentunya ada sebab yang menimbulkannya. Berbagai sebab dapat digantikan atau terjamin asuransinya.

Tapi ada juga sebab kebakaran yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Penyebab kerugian dan kerusakan yang dijamin adalah akibat kebakaran yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau akibat menjalarnya api sampai kerumah Anda. Barang-barang yang rusak akibat digunakannya air untuk menahan atau memadamkan api juga dijamin pertanggungannya.

Tentunya bila barang-barang Anda dirusak oleh perintah yang berwenang untuk mengatasi menjalarnya api juga dijamin. Akan tetapi berbagai kerusakan akibat ulah atau kesengajaan tertanggung tidak dijamin asuransinya.

Asuransi lainya adalah Asuransi Kesehatan. Bila Anda mengikuti artikel kami beberapa waktu lalu, kami sudah membahas dengan detail berkenaan dengan asuransi kesehatan. Secara singkat terdapat dua jenis manfaat yang ditawarkan Asuransi Kesehatan, yakni Manfaat Rawat Jalan dan Manfaat Rawat Inap. Dalam hal premi, Asuransi Kesehatan relatif masih cukup mahal.

Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance)

Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance) merupakan jenis lain dari asuransi umum. Asuransi jenis ini menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasurnasikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, prampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya. Perlindungan ini bisa diperoleh dengan harga premi yang relatif murah dan terjangkau.

Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)merupakan alternatif jenis lain dari produk asuransi general. Asuransi jenis ini menjamin kerugian tertanggung terhadap barang-barang yang dimiliki serta ditempatkan pada sebuah gedung yang diasuransikan akibat perampokan/pencurian yang dilakukan dengan pembongkaran yang disertai dengan pengrusakan dan pemaksaan.

Dalam hal premi, besar kecilnya premi yang harus dibayarkan sangat tergantung dengan tempat atau lokasi pertanggungan, pengamanan yang disediakan serta jenis-jenis barang yang diasuransikan. Secara umum, premi Asuransi Kebongkaran berkisar antara satu hingga dua setengah persen (%) dari nilai pertanggungan.

Demikianlah beberapa contoh dari berbagai jenis asuransi general yang berkaitan dengan individu ataupun keluarga. Sudah seharusnyalah Anda mempertimbangkan untuk memiliki asuransi untuk berjaga-jaga. Jangan sampai hal-hal tak terduga menimpa Anda dan mengakibatkan kerusakan tatanan keuangan keluarga yang sudah terbangun.

Semua keputusan berasuransi sangat bergantung dengan berbagai rencana jangka pendek maupun panjang yang Anda dan keluarga miliki. Semoga berguna dan bermanfaat bagi Anda dan keluarga.

ARTIKEL PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BANK GARANSI

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BANK GARANSI
OKGARANSI.com - Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima jaminan (pihak ketiga), sesuai yang telah diperjanjikan.

Dengan demikian perlu disadari bahwa dengan memberikan bank garansi, berarti bank telah membuat pengakuan atau janji (secara tertulis) kepada penerima jaminan (pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dalam hubungan transaksi ini jelas bahwa dengan pemberian bank garansi, risiko yang dihadapi oleh penerima jaminan (pihak ketiga) diambil-alih oleh bank. Sebagai kompensasi atas kesanggupan mengambil-alih risiko ini, bank harus mendapatkan fee (provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah (sebagai pihak yang dijamin oleh bank) dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perhitungan bisnis.

Disamping kesadaran akan adanya risiko, hal selanjutnya yang paling mendasar untuk difahami yaitu bahwa risiko bank garansi akan terjadi apabila nasabah yang diberikan jaminan oleh bank melakukan perbuatan wanprestasi. Dengan demikian analisis risiko harus diawali dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga (penerima jaminan) yang mencakup aspek-aspek kualitatif (seperti karakter dan manajemen) dan aspek kuantitatif (kondisi financial) nasabah.

Dengan memperhatikan pengertian diatas dapat difahami bahwa lahirnya bank garansi didahului adanya proses transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan), sehingga bank garansi merupakan perjanjian accesoir dan perjanjian pokoknya yaitu transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan).

Ditinjau dari segi hukum bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum. Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi, ditentukan oleh Bank Indoneisa. Selain itu aturan hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

Dalam ketentuan yang mengatur isi bank garansi, antara lain diatur masalah klausula yaitu ketentuan yang mengatur bahwa dalam fungsinya sebagai penanggung (borg), bank melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUH Perdata, sehingga dengan demikian bank harus membayar klaim yang diajukan oleh penerima bank garansi apabila nasabah wanprestasi.

Sejalan dengan pengertian diatas, pemberian bank garansi harus dilakukan sesuai dengan filosofi dan proses pemberian kredit, baik menyangkut analisis kelayakan dan analisis risiko maupun ketentuan kewenangan memutus.

Jenis Bank Garansi

A. Garansi dalam bentuk warkat

Yaitu bank garansi yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar bagi bank terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin (nasabah) cidera janji (wanprestasi). Dilihat dari sisi penggunaannya, bank garansi dalam bentuk warkat dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1. Bank Garansi Yang Diberikan Untuk Mendukung Modal Kerja Adalah bank garansi untuk mendukung modal kerja nasabah, yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan dalam suatu proyek/pengadaan barang dan atau keagenan / distributor oleh nasabah. bank garansi untuk kepentingan proyek ini dapat diberikan kepada Main Contractor dan Sub Contractor berdasarkan analisis kelayakan oleh pejabat kredit lini. bank garansi untuk mendukung modal kerja ini dapat dirinci sebagai berikut :

a. Bank Garansi Untuk Proyek Pembangunan/Pengadaan Barang/Jasa

Jaminan Tender (Tender / Bid Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan pada nasabah dengan tujuan agar nasabah dapat mengikuti kegiatan tender suatu proyek tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan pemilik proyek. Dengan diterbitkannya Tender/Bid Bond, maka BRI menjamin bahwa: “Nasabah akan melaksanakan kewajibannya untuk mengikuti tender tersebut sesuai persyaratan yang ditetapkan pemilik proyek’.

Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer), dengan tujuan untuk menjamin pengambilan uang muka oleh nasabah dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek.

Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer) dalam rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani.

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek dalam rangka pemeliharaan suatu proyek tertentu selama jangka waktu tertentu, sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatanganinya.
Besarnya nilai garansi untuk kepentingan proyek ini (tender bond, advance payment bond, performance bond dan maintenance bond), ditentukan oleh permintaan atau syarat yang ditetapkan pihak bouwheer atau pemilik proyek.

b. Bank Garansi Untuk Pembelian / Pengadaan Bahan Baku / Stock Barang Dagangan dan Perdagangan ( Agen/Dealer ) Jenis bank garansi ini bertujuan untuk menjamin pihak pemasok (supplier, pabrikan) yang memasok bahan baku atau barang dagangan yang digunakan/diperlukan oleh nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja nasabah.

c. Bank Garansi Untuk Kepentingan Pita Cukai Rokok

bank garansi ini diterbitkan dengan tujuan untuk kepentingan nasabah dalam rangka pembebasan dan atau penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk, serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah.

2. Bank Garansi Diberikan Untuk Mendukung Keperluan Investasi

bank garansi untuk kepentingan Bea Cukai dalam rangka pembebasan Bea Masuk dan pungutan lain-lain untuk pengadaan barang investasi. bank garansi sejenis ini biasanya diberikan untuk menjamin bahwa barangbarang yang diimpor oleh nasabah akan digunakan untuk kepentingan investasi, sehingga barang tersebut dapat diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pungutan lainnya. Perlu diketahui bahwa penerbitan bank garansi oleh bank untuk kepentingan bea dan cukai, hanya untuk barang-barang yang diperkenankan oleh Menteri Keuangan.

3. Standby Letter of Credit ( SBLC )

Penerbitan Standby L/C oleh bank (sebagai pihak yang menjamin) pada dasarnya merupakan suatu jenis garansi (jaminan) yang diberikan atas permintaan nasabah untuk kepentingan bank Lain atau pihak yang menerima jaminan (beneficiary), berdasarkan term of payment sesuai yang dinyatakan dalam Standby L/C, terlepas dari underlying transaction antara beneficiary dan account party, termasuk pula jaminan dalam rangka pemberian kredit. Kewenangan penggunaan Credit Line kepada bank luar negeri dalam rangka penerbitan SBLC dilakukan oleh Divisi Internasional. Sedangkan kewenangan penggunaan Credit Line kepada bank dalam negeri dalam rangka penerbitan SBLC dilakukan oleh Divisi Treasury.

B. Garansi Dalam Bentuk Penandatanganan Atas Surat Berharga

Garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga seperti aval dan endorsement dengan hak regress akan dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji. Pemberian garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga, mulai berlaku sejak tanggal dilakukannya pembubuhan tanda tangan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga yang bersangkutan oleh bank dan berakhir apabila :

1. Telah ada pembayaran dari debitur baik dalam hal tidak terjadi klaim maupun dalam hal terjadi klaim yang kemudian diterima. Yang dimaksud dengan debitur adalah pihak tertarik (dalam hal wesel) dan penandatanganan atau penerbit (dalam hal promes).

2. Tidak diterima pemberitahuan klaim dalam tenggang waktu menurut ketentuan yang ditetapkan dalam kitab undang undang Hukum dagang.
Mengingat bank garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga termasuk dalam ruang lingkup produk operasional yang menjadi tugas Divisi Treasury, maka pengaturan lebih lanjut mengenai bank garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga akan dilakukan oleh Divisi Treasury.

C. Garansi Lainnya

Garansi lainnya merupakan garansi (jaminan) yang dikeluarkan oleh bank diluar jenis garansi tersebut diatas. Apapun bentuknya, dengan dikeluarkannya garansi tersebut, bank tetap bertindak sebagai penjamin yang dapat menimbulkan kewajiban membayar sejumlah tertentu kepada pihak yang dijamin.
Adapun jenis garansi lainnya adalah sebagai berikut :

1. Garansi Bersyarat, Garansi ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada bank bersangkutan sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji, seperti halnya Letter of credit (L/C)

2. Garansi Dalam Bentuk Surat, Pemberian garansi seperti ini diberikan dalam bentuk surat yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya syarat perjanjian. Pemberian garansi seperti ini dapat diterbitkan sendiri atau dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas warkat-warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti Letter of commitment.

Syarat-syarat Minimum yang Harus Dipenuhi Pada Setiap Penerbitan Bank Garansi

1. Judul “Bank Garansi”

Dalam hal bank mengeluarkan bank garansi dalam bahasa asing, maka dibawah judul dalam bahasa asing tersebut harus diberi judul dalam kurung “Bank Garansi”.

2. Nama dan alamat bank pemberi

3. Tanggal penerbitan

4. Transaksi antara pihak yang dijamin (nasabah) dengan pihak penerima garansi, yaitu perjanjian pokok yang dijamin dengan perjanjian garansi, misalnya tender, pemenuhan bea masuk, pembangunan suatu proyek, pengadaan barang, pemeliharaan proyek, perijinan perdagangan valuta asing, dsb. Transaksi atau perjanjian pokok yang dijamin dengan bank garansi tersebut harus jelas, sehingga kriteria wan prestasi dapat dibuktikan dengan jelas tanpa adanya salah persepsi dari masing-masing pihak (Bank, nasabah dan pihak penerima jaminan ).

5. Jumlah uang yang dijamin

6. Tanggal mulai berlaku dan berakhir Jangka Waktu bank garansi adalah jangka waktu yang tertera dalam warkat bank garansi. Jangka waktu bank garansi diperbolehkan sampai dengan maksimal 12 bulan. Pemberian bank garansi dengan jangka waktu melampaui 12 bulan, dapat dipertimbangkan setelah memperoleh izin prinsip Direktur Bisnis dan Direktur Pengendalian Kredit yang diajukan melalui Divisi Administrasi Kredit. Masa berlaku bank garansi dimulai sejak tanggal penerbitan warkat bank garansi dan berakhir sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam warkat bank garansi tersebut.

7. Penegasan batas waktu pengajuan klaim bank garansi yang diterbitkan harus dengan tegas mencantumkan “bahwa klaim dapat diajukan segera setelah timbul wanprestasi, dengan batas waktu pengajuan terakhir sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya bank garansi tersebut”.

8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewa sebagaimana pasal 1831 KUH Perdata. Dengan melepaskan hak istimewa tersebut, maka penjamin (bank) wajib membayar bank garansi tersebut segera setelah timbul wanprestasi.

Calon Nasabah Yang Tidak Boleh Diberikan Fasilitas Bank Garansi

a. Warga negara asing
b. Badan hukum asing atau badan asing lainnya Tidak termasuk dalam pengertian Badan Hukum Asing atau Badan Asing lainnya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan patungan (Joint Venture) yang berbadan hukum Indonesia.
c. Warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap Negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
d. Perwakilan negara asing dan Lembaga Internasional di Indonesia
e. Kantor Bank / Badan Hukum Indonesia di luar negeri

DAFTAR PUSTAKA

Soedewi Sri Masjchoen Sofwan. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta : Badan Pembinaan Nasional Departemen Kehakiman. 1980. Surat Edaran Bank, Nomor S.10 -DIR/ADK/04/2003 tentang Bank Garansi