BERANDA

Jumat, 13 Agustus 2021

PENGERTIAN ASURANSI UMUM / GENERAL INSURANCE

PENGERTIAN ASURANSI UMUM / GENERAL INSURANCE

OKGARANSI.com - Asuransi Umum / (GENERAL INSURANCE) merupakan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek (short term)- biasanya satu tahun. Sedangkan Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang (long term).

Menurut ketentuan UU No.2 Tahun 1992 yaitu tentang usaha per-asuransi-an, dimana masing-masing bidang Asuransi bisa dikelola oleh perusahaan yang berbeda, meskipun untuk beberapa produk, yang didalamnya ada Asuransi kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri, keduanya dapat dikelola oleh perusahaan asuransi kerugian maupun asuransi jiwa.

Disamping perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim suvei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan.

Asuransi juga bisa berfungsi segabai tabungan. Hal ini tampak dalam manfaat yang ditawarkan oleh asuransi jiwa. Pada dasarnya, hasil yang diterima pada akhir masa jatuh tempo merupakan kumpulan dari tabungan premi ditambah dengan bunga. Yang harus dingat, dari segi natur bisnisnya, perusahaan Asuransi bukan merupakan perusahaan investasi sehingga bunga yang ditawarkan biasanya lebih rendah dari bunga deposito atau tabungan.

Asuransi Kendaraan Bermotor

Kerusuhan bulan Mei 1998 lalu berdampak positif terhadap semangat berasuransi di Indonesia. Pasalnya, setelah peristiwa tersebut, jumlah pemegang polis asuransi terutama asuransi kendaraan bermotor emningkat secara drastis.

Hal ini dimengerti, sebab waktu kejadian yang mencoreng wajah Indonesia itu meledak, tak terhitung jumlah harta benda dan kendaraan bermotor yang rusak dan hancur. Dan sebagian diantaranya belum diasuransikan. Keluhan kerap timbul setelah kejadian kerusahaan Mei 1998 dimana banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan perusahaan Asuransi, karena kerusakan atau kerugian yang ada tidak dicover oleh perusahaan Asuransi. Karena kerusakan maupun kerugian akibat huru-hara dan kerusuhan, masih merupakan kebijakan perusahan masing-masing. Sekarang ini jaminan asuransi kendaraan bermotor dapat deperluas dengan klausul SRCC (strikes, riots, adan civil commotions).

Ada dua macam penutupan asuransi kendaraan bermotor yang sudah umum dikenal, yakni comprehensive (gabungan) atau yang biasa dikenal dengan sebutan all risks dan Total Loss Only lazim disingkat TLO. Comprehensive (all risks) atau gabungan adalah penggantian kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor dari segala risiko selain yang dikecualikan oleh polis. Misalnya kaca depan atau lampu depan pecah akibat tertabrak, tape atau velg dicuri dan kerusakan-kerusakan aksesoris lainnya. klaim all risks dapat dilakukan berkali-kali selama kendaraan dipertanggungkan.

Total Loss Only secara otomatis sudah merupakan bagian dari jaminan All Risks. Sedangkan penutupan Total Loss Only (TLO) untuk kasus-kasus karena kecelakaan berat yang menimbulkan kerugian atau kerusakan kendaraan lebih 75% dari total nilai pertanggungan. kehilangan kendaraan akibat pencurian termasuk di dalam jaminan TLO. Klaim TLO hanya berlaku sekali saja, setelah itu polis otomatis berakhir.

Pada prisnsipnya berbagai jenis kendaraan dapat diasuransikan. Namun masing-masing perusahaan memiliki kebijakan sendiri. Beberapa perusahaan memberikan batasan terhadap usia kendaraan yang bisa diasuransikan.

Dalam penutupan jaminan all risks, aksesoris non- standard seperti tape, velg, CD changer dan lainnya yang terdapat dalam mobil dapat juga diasuransikan sejauh barang-barang tersebut dinyatakan jelas dalam Surat Permintaan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB).

Diluar dari kedua jaminan diatas, all risk dan TLO ada beberapa jaminan yang dapat ditambah atau diperluas, seperti Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). TJH maupun TPL merupakan jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas kerusakan/kerugian pihak lain yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Batas jumlah pertanggungan untuk TJH ini bisa dinegosiasikan.

Kemudian dapat pula berupa jaminan perluasan terhadap Huru-hara dan kerusuhan, RSMD (Riots, Strikes, and Malicious damage) dan SRCC (Strikes, Riots, and Civil Commotions). RSMD merupakan jaminan pengganti kerugian yang diakibatkan oleh sekelompok orang dalam gangguan ketertiban umum.

Perluasan ini mengecualikan huru-hara politik yang menjurus kepada pemberontakan, revolusi atau pengambilalihan kekuasaan. Sedangkan SRCC merupakan semua tanggungan yang dijamin RSMD ditambah dengan risiko tambahan berupa kerusuhan sipil yang bermotif politik (seperti halnya kerusuhan Mei 1998).

Seperti halnya semua perjanjian, sebelum penanda tanganan penutupan asuransi sebaiknya Anda mempelajari sehingga megentahui berbagai risiko yang dijamin dan tidak dijamin. Seperti, Asuransi Kendaraan Bermotor beberapa risiko yang dijamin adalah berupa tabrakan, benturan, terbalik maupun tergelincir dari jalan. Pencurian atau perbuatan jahat orang lain juga termasuk yang dijamin asuransi. Kebakaran atau terkena sambaran petir.

Sedangkan risko yang tidak dijamin atau pengecualian adalah kerugian ataupun kerusakan yang disengaja oleh tertanggung atau anggota keluarga lainnya. kecelakaan yang terjadi akibat atas kelalian pengemudia akibat minuman keras dan obat-obat terlarang juga tidak dijamin asuransi. Bila pengemudi tidak memiliki SIM (surat Izin Mengemudi) maka kecelakaan yang terjadi juga tidak terjamin dan masih ada lagi risiko kecelakaan lainnya yang tak terjamin.

Asuransi Kebakaran

Mungkin kita sering mendengar dimasa kecil kita dulu dimana orang tua selalu memperingati untuk jangan bermain dengan api atau korek api. Wejangan bijak ini kadang kala diabaikan, dan akibatnya sangat fatal, semua hasil kerja keras bertahun-tahun ludes dimakan keganasan api.

Segala kecelakaan kebakaran memang tidaklah diduga sebelumnya. Semua itu mungkin terjadi. Sekarang ini yang harus dipikirkan adalah bagaimana menanggulangi atau mengatasi kecelakaan ini bila terjadi sehingga tidak membuat susah atau merusak tatanan keluarga yang sudah terbangun selama bertahun-tahun.

Dengan kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran banyak orang yang frustasi dana berputus asa, bagaimana bisa membangun kembali rumah yang sudah terbakar habis api? Bukankah untuk membangun kembali dibutuhkan dana yang tidak sedikit? Menurut hemat sayapemecahan yang baik adalah dengan mengasuransikan rumah Anda terhadap risiko kebakaran.

Dalam Asuransi Kebakaran segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis. Dalam hal kerugian akibat kebakaran, tentunya ada sebab yang menimbulkannya. Berbagai sebab dapat digantikan atau terjamin asuransinya.

Tapi ada juga sebab kebakaran yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Penyebab kerugian dan kerusakan yang dijamin adalah akibat kebakaran yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau akibat menjalarnya api sampai kerumah Anda. Barang-barang yang rusak akibat digunakannya air untuk menahan atau memadamkan api juga dijamin pertanggungannya.

Tentunya bila barang-barang Anda dirusak oleh perintah yang berwenang untuk mengatasi menjalarnya api juga dijamin. Akan tetapi berbagai kerusakan akibat ulah atau kesengajaan tertanggung tidak dijamin asuransinya.

Asuransi lainya adalah Asuransi Kesehatan. Bila Anda mengikuti artikel kami beberapa waktu lalu, kami sudah membahas dengan detail berkenaan dengan asuransi kesehatan. Secara singkat terdapat dua jenis manfaat yang ditawarkan Asuransi Kesehatan, yakni Manfaat Rawat Jalan dan Manfaat Rawat Inap. Dalam hal premi, Asuransi Kesehatan relatif masih cukup mahal.

Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance)

Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance) merupakan jenis lain dari asuransi umum. Asuransi jenis ini menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasurnasikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, prampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya. Perlindungan ini bisa diperoleh dengan harga premi yang relatif murah dan terjangkau.

Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)merupakan alternatif jenis lain dari produk asuransi general. Asuransi jenis ini menjamin kerugian tertanggung terhadap barang-barang yang dimiliki serta ditempatkan pada sebuah gedung yang diasuransikan akibat perampokan/pencurian yang dilakukan dengan pembongkaran yang disertai dengan pengrusakan dan pemaksaan.

Dalam hal premi, besar kecilnya premi yang harus dibayarkan sangat tergantung dengan tempat atau lokasi pertanggungan, pengamanan yang disediakan serta jenis-jenis barang yang diasuransikan. Secara umum, premi Asuransi Kebongkaran berkisar antara satu hingga dua setengah persen (%) dari nilai pertanggungan.

Demikianlah beberapa contoh dari berbagai jenis asuransi general yang berkaitan dengan individu ataupun keluarga. Sudah seharusnyalah Anda mempertimbangkan untuk memiliki asuransi untuk berjaga-jaga. Jangan sampai hal-hal tak terduga menimpa Anda dan mengakibatkan kerusakan tatanan keuangan keluarga yang sudah terbangun.

Semua keputusan berasuransi sangat bergantung dengan berbagai rencana jangka pendek maupun panjang yang Anda dan keluarga miliki. Semoga berguna dan bermanfaat bagi Anda dan keluarga.

0 komentar:

Posting Komentar