Jumat, 13 Agustus 2021
Home »
» BANK GARANSI DALAM PERBANKAN SYARI'AH
BANK GARANSI DALAM PERBANKAN SYARI'AH
BANK GARANSI DALAM PERBANKAN SYARI'AH
OKGARANSI.com - Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud. Produk ini menggunakan akad Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful 'anhu/ashil). Adapun mekanismenya:
Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga;
Kontrak (akad) jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima jaminan;
Obyek penjaminan harus merupakan kewajiban pihak/orang yang meminta jaminan, jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya termasuk jangka waktu penjaminan, dan tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
Bank dapat memperoleh imbalan atau feeyang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap;
Bank dapat meminta jaminan berupa Cash Collateralatau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan; dan
Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka Bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangan sebagai Pembiayaan atas dasar Akad Qardhyang harus diselesaikan oleh nasabah.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Baik oleh bank maupun nasabah.
Hal tersebut diantaranya:
Risiko Reputasi yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi komitmen yang dijanjikan.
Risiko Pembiayaan (credit risk yang disebabkan oleh ketidakmampuan nasabah untuk membayar piutang (Qardh ) yang diterimanya.
Fatwa yang berkaitan dengan produk ini yaitu Fatwa DSN No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
OKGARANSI.com - Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud. Produk ini menggunakan akad Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful 'anhu/ashil). Adapun mekanismenya:
Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga;
Kontrak (akad) jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima jaminan;
Obyek penjaminan harus merupakan kewajiban pihak/orang yang meminta jaminan, jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya termasuk jangka waktu penjaminan, dan tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
Bank dapat memperoleh imbalan atau feeyang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap;
Bank dapat meminta jaminan berupa Cash Collateralatau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan; dan
Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka Bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangan sebagai Pembiayaan atas dasar Akad Qardhyang harus diselesaikan oleh nasabah.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Baik oleh bank maupun nasabah.
Hal tersebut diantaranya:
Risiko Reputasi yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi komitmen yang dijanjikan.
Risiko Pembiayaan (credit risk yang disebabkan oleh ketidakmampuan nasabah untuk membayar piutang (Qardh ) yang diterimanya.
Fatwa yang berkaitan dengan produk ini yaitu Fatwa DSN No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
0 komentar:
Posting Komentar